23 September 2008

UU Pronografi Masihkah Perlu [?]

Salam,

Belakangan ini bangsa ini kembali direcoki dengan persoalan yang sebenarnya tidak terlalu penting dan tidak membawa perubahan apa-apa bagi bangsa ini. Apa itu? Tentunya UU Pornografi jawabnya. Berbagai reaksi muncul kemudian sebagai ungkapan ketidakpuasan terhadap campur tangan pemerintah baik pada tataran legislatif maupun eksekutif yang tengah bersusah payah untuk melegalkan Undang-undang yang mengundang kontroversi ini. Hal ini terutama terkait belum terjabarkannya dengan baik mengenai maksud dari tindakan ataupun hal-hal yang dapat dikatakan sebagai hal yang porno. Dari sini saya melihat ada kecenderungan pihak-pihak yang memiliki kewenangan [kalau tidak mau disebut sebagai pihak yang memiliki kesewenangan] ini, menyamakan maksud pengistilahan porno dengan hal-hal yang berbau cabul. Sebab, apapun bentuknya pornografi merupakan sebuah aktifitas ataupun sesuatu yang sangat erat hubungannya dengan dunia kesenian yang tidak dapat dilepaskan dari masalah kebudayaan. Sementara beberapa hal yang diungkapkan dalam draf UU Pornografi ini masih meraba-raba pada tataran makna yang sedemikian dangkalnya memaknai kata pornografi dalam konsep ketelanjangan. Namun, tidak jelas ketelanjangan yang dimaksud ini apakah ketelanjangan yang sifatnya cabul atau telanjang yang bagaimana?

Perumusan UU Pornografi ini nampaknya masih lemah baik dari segi redaksionalnya maupun dari segi implementasinya. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya multitafsir terhadap pengertian kata telanjang ini.

Berikut petikan pasal 1 dalam draf UU Pornografi;

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Dalam ayat 1 jelas bahwa pornografi kemudian disamaartikan dengan kecabulan. Bagaimana tidak, pornografi dikatakan di sana merupakan sebuah kegiatan produksi secara massal yang hanya ditujukan sebagai pengumbar nafsu seksual. Hal inilah yang menunjukkan kelemahan pola pikir elit politik kita dalam memahami maksud pornografi. Dan alangkah sayangnya jika mereka yang merupakan wakil pemikiran rakyat bangsa ini memiliki frame pemikiran yang begitu sempitnya. Dan ironisnya, dalam pasal 2 kemudian dijelaskan pula bahwa dasar pemberlakukan UU Pornografi ini dipandang sebagai sesuatu yang sangat sakral. Berikut kutipannya;

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Di sini saya melihat semakin sempitnya pemikiran elit politik kita. Kalau memang dasarnya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sebenarnya soal hasrat manusia tidak bisa diatur oleh manusia. Itu sudah menjadi titipan Tuhan. Kalau diatur maka sebenarnya DPR kita ini sudah menyalahi hukum Tuhan. Atau kalau dalam istilah Islam dikenal sebagai sunatullah. Bahwa persoalan hasrat manusia merupakan hak Tuhan. Bukan hak manusia. Sehingga pengaturan mengenai hasrat seksual maupun hasrat-hasrat lainnya ini diatur dalam hukum Tuhan bukan hukum agama ataupun hukum-hukum lain yang sifatnya lebih duniawi.

Hal kedua yang membuat saya sempat terpingkal dalam membaca draf ini ialah ketika UU pornografi ini dikaitkan dengan kebhinekaan, nondiskriminasi dan perlindungan terhadap warga negara. Apakah ini sebuah gurauan? Kita tahu persis, budaya bangsa ini sangat beragam. Orang Papua dengan kotekanya, orang Jawa [perempuan] dengan kebayanya yang serba ketat, orang Dayak dengan pakaiannya yang serba apa adanya. Kan lucu kalau memang hal-hal semacam ini kemudian diatur sedemikian rupa agar seragam. Nah, lantas bagaimana pula dengan asas kebhinekaan tersebut? Apakah nantinya akan dilanggar juga?

Kalau memang non diskriminasi, bagaimana ini dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia? Sebab, jika UU Pornografi ini jadi diterapkan, maka tidak menutup kemungkinan orang Papua akan semakin didiskreditkan, orang Bali semakin dihimpit, orang-orang Dayak juga akan semakin disingkirkan dalam peta budaya Indonesia. Atau bahkan orang Jawa sekalipun akan semakin diasingkan. Sungguh ini UU yang sangat aneh.

Saya jadi bertanya-tanya sebenarnya dasar hukum peng-UU-an Pornografi ini apa? Saya curiga jangan-jangan ini sebagai alat politik untuk membuka keran budaya baru yang akan membumihanguskan budaya-budaya yang ada sebelumnya di negeri ini. Kalau memang [katakanlah budaya Arab] yang ingin dikibarkan, silakan saja. Toh di dunia Arab sana juga tidak bisa mengatur masalah hasrat seksual rakyatnya dengan baik. Prostitusi tetap saja menjamur di setiap sudut negeri Arab. Bahkan beberapa video cabul yang bisa diunduh dari sebuah situs video youtube.com pun sempat menyuguhkan tontonan yang tidak kalah erotisnya dimainkan oleh orang-orang berhidung panjang ini.

Dalam beberapa pasal lainnya saya dapatkan pula sesuatu yang sangat ambigu. Pasal 4 misalnya, di dalam pasal tersebut dikatakan secara jelas bahwa produksi massal yang berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan aktifitas seksual tidak dibolehkan. Berikut kutipannya;

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f. kekerasan seksual;

g. masturbasi atau onani;

h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i. alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Saya menilai pada huruf e ayat 1 pasal 4 ini nampak kurang kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan UU kecabulan ini. Bagaimana tidak, kalau yang dimaksud jual-beli persenggamaan atau memproduksi dan menyediakan jasa persenggamaan, bagaimana dengan hukuman pelaku nikah siri? Sebab hakikat pernikahan adalah menghalalkan persenggamaan di bawah naungan hukum agama.

Interpretasi terhadap pasal ini bisa berarti melenceng dari semangat perubahan. Sebab, tidak dijelaskan secara tegas mengenai beberapa hal yang bisa menimbulkan pengertian ganda seperti pada ayat 1 pada huruf i. Dalam huruf i disebutkan alat kelamin dilarang untuk diproduksi secara massal. Artinya bisa jadi produksi BH [penyangga payudara] dan celana dalam tidak dibolehkan atas dasar hukum. Bahkan penjualan BH dan celana dalam akan semakin dibatasi. Outlet-outlet yang memampang alat kelamin ini segera diberi police line.

Lantas pada huruf h dengan jelas akan semakin mempersempit iklan BH ataupun iklan celana dalam serta bungkus kemasan alat kelamin ini tidak menyertakan gambar yang sangat jelas mengenai cara pakainya. Lukisan telanjangpun mungkin akan menjadi haram, patung-patung yang dipajang di istana bogor pun mungkin akan segera disegel. Meskipun dalam pasal 14 ada sedikit pemakluman. Pasal 14 mengatakan pengecualian terhadap ketelanjangan ini untuk tujuan seni budaya, ritual agama, serta adat istiadat.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a. seni dan budaya;

b. adat istiadat; dan

c. ritual tradisional.

Kali ini pasal tersebut cukup memberi angin segar terhadap kaidah-kaidah seni dan budaya. Namun tetap saja kekhawatiran akan selalu muncul mengingat sejauh ini intepretasi terhadap makna kecabulan dengan pornografi belum secara tegas diterjemahkan dengan baik. Bisa jadi, pada suatu ketika sebuah pementasan seni akan dihujat habis-habisan sebagai sesuatu yang cabul. Namun di saat bersamaan bisa jadi pentas kecabulan diterjemahkan sebagai sebuah bentuk kesenian yang harusnya mendapatkan perlindungan dari pasal 14 ini.

Sementara pasal-pasal berikut dalam kacamata saya cukup lucu;

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Ini sebuah pengkhianatan terhadap hakikat manusia yang utuh. Kalau memang dilarang, maka bukan tidak mungkin hal ini semakin akan memarakkan pembajakan atau kegiatan-kegiatan yang lebih bersifat secara sembunyi-sembunyi. Bahkan tidak menutup kemungkinan pula akan muncul sebuah jaringan mafia kecabulan. Maaf saya tidak akan menggunakan istilah pornografi dalam hal ini. Sebab, menurut saya pornografi tetap saja menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh setiap umat manusia. Sedang kecabulan merupakan sebuah tindakan yang lepas kontrol dari nilai hukum.

Meski demikian usaha keras pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap persebarlusan kecabulan ini dijanjikan dalam Bab IV mengenai pencegahan cukup menunjukkan ketegasan sikap pemerintah, namun tetap saja saya tidak yakin itu dapat dilakukan. Ingat perangkat hukum kita selalu kalah saing dengan perkembangan teknologi yang bahkan dalam satu minggu saja mungkin akan selalu ditemukan teknologi baru yang sangat canggih. Sedang perangkat hukum kita sampai sejauh ini tidak dapat mengatur atau mengendalikan pemanfaatan perkembangan teknologi ini.

Kita tidak dapat memungkiri dengan semakin majunya teknologi semua dapat dilakukan dengan mudah. Bahkan untuk mendokumentasikan kegiatan cabul kitapun bisa melakukannya dengan sangat mudah. Masih hangat dalam ingatan kita beberapa waktu lalu, tindakan beberapa pejabat kita yang mendokumentasikan hal-hal yang memilukan itu dilakukan. Meski itu sebenarnya menjadi konsumsi privat namun kemudian hal ini sampai pula di tangan publik. Karena apa? Karena kecerobohan orang-orang yang menganggap dirinya berkuasa ini. Dan jelas ini sebuah kebodohan yang memiliki level tinggi.

Alangkah baiknya jika UU Pornografi atau kalau saya mengistilahkan UU Kecabulan ini lebih diarahkan pada aspek pendidikannya bukan pada tekanan moral. Sebab, masalah moral adalah tanggungjawab setiap manusia secara individual. Sedang pendidikan akan mengarahkan pada aspek penataan moral dengan cara yang sangat santun dan halus. Tentunya Anda, jika memang Anda seorang elit politik tidak mau kan disebut sebagai orang dungu di negeri yang kadung congkaknya ini? Yuk, berpikir lagi. Bekerja lagi yang serius untuk kemajuan bangsa ini. Bukan malah menceracau saja.

Dan pada bagian akhir tulisan ini saya putuskan untuk menolak UU Pornografi tersebut sebab hal ini sudah di luar batas hakikat manusia seutuhnya yang memiliki hasrat seksual. Saya khawatir Tuhan justru akan lebih murka bila kekuasaan-Nya diserobot oleh segelintir manusia.

Salam,

Robert Dahlan

Galeriku

Berikut adalah galeri desain dan beberapa lukisan saya....